NPSN : 60714452 | NSM : 111235030055 | IJOB NO. : MIS/03.0055/2017 | AKTE NOTARIS : NO. 4, MUNYATI SULLAM, S.H., M.H. | Pengesahan Akta Notaris : AHU-119.AH.01.08.TAHUN 2013 / 26 JUNI 2013 | Tanggal Pendirian : 01 JANUARI 1965

Senin, Oktober 13, 2025

Belajar Fikih Menyenangkan: Siswa Kelas VI MI Watuagung Praktik Jual Beli di Kantin Madrasah


Watuagung, 13 Oktober 2025 — Suasana belajar tampak berbeda di MI Watuagung pada Senin pagi ini. Siswa-siswi kelas VI tampak antusias mengikuti kegiatan pembelajaran mata pelajaran Fikih bersama Ibu Anik Tutut Sholihah, M.Pd.I, yang akrab disapa Bu Tutut. Pada kesempatan tersebut, beliau mengajar materi “Jual Beli (Al-Bai’)”, sesuai dengan silabus Fikih Kelas VI Madrasah Ibtidaiyah, dengan menggunakan metode ceramah, diskusi, dan praktik langsung di lingkungan madrasah.

Dalam kegiatan ini, Bu Tutut terlebih dahulu menyampaikan pengertian jual beli dalam Islam, yaitu tukar-menukar barang atau sesuatu yang bernilai dengan akad (ijab qabul) yang dilakukan secara sukarela antara penjual dan pembeli sesuai dengan syariat Islam. Beliau juga menekankan bahwa dalam Islam, jual beli diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syaratnya, di antaranya:

  1. Ada penjual dan pembeli yang cakap hukum (baligh dan berakal),

  2. Ada barang atau benda yang diperjualbelikan,

  3. Ada harga atau nilai tukar yang jelas,

  4. Ada ijab qabul (akad) antara kedua belah pihak, serta

  5. Dilakukan dengan kerelaan tanpa unsur penipuan (gharar) atau kecurangan.

Setelah penjelasan teori dan diskusi tentang macam-macam jual beli yang sah dan yang dilarang, siswa kemudian diajak untuk mempraktikkan kegiatan jual beli secara langsung di kantin madrasah. Mereka dibagi menjadi beberapa kelompok: ada yang berperan sebagai penjual, ada yang menjadi pembeli, dan ada juga yang bertugas sebagai pengamat untuk menilai apakah proses jual beli sudah sesuai dengan ketentuan syariat.


Kegiatan praktik tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat. Para siswa tampak berinteraksi dengan gembira sambil tetap menerapkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan saling menghargai dalam transaksi. Melalui praktik ini, siswa belajar secara langsung bagaimana menerapkan ajaran Fikih dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal muamalah.

Menurut Bu Tutut, kegiatan ini bertujuan agar siswa tidak hanya memahami konsep jual beli secara teori, tetapi juga mengalami dan merasakan prosesnya secara nyata, sehingga nilai-nilai Islam dapat benar-benar tertanam dalam perilaku mereka.

“Saya ingin anak-anak memahami bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah, tapi juga muamalah seperti jual beli. Dengan praktik ini, mereka bisa belajar jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam bertransaksi,” ujar Bu Tutut saat ditemui di sela kegiatan.

Kepala MI Watuagung, Bapak Mustarom, S.Pd.I, turut memberikan apresiasi atas kreativitas guru dalam mengemas pembelajaran yang bermakna. Beliau menyampaikan bahwa pendekatan kontekstual seperti ini sejalan dengan visi madrasah untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, dan berkarakter islami.

Dengan kegiatan belajar yang aktif, kreatif, dan menyenangkan ini, siswa kelas VI MI Watuagung tidak hanya memahami materi jual beli dalam Fikih, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari.


---------
🖋️ Penulis: Tim Redaksi MI Watuagung
📸 Dokumentasi: Guru Kelas 6 MI Watuagung
📅 Tanggal: Senin, 13 Oktober 2025
Share:

Terjemahkan

Arsip Digital Online

Mars LP Ma'arif NU